Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK (P3K)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Permenpan RB No 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, Permenpan ini telah diterbitkan pemerintah agar pelaksanaan Seleksi PPPK dapat menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah.
 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK (P3K)
PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019

Dibawah ini Admin kutipkan isi dari setiap pasal dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas:
Dalam Pasal 1 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019,
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.

Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019,
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi; dan c) seleksi wawancara.

Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).

Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019,
1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).

Dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

Untuk selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian Melalui tautan dibawah ini:

Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 [Download]

Demikian informasi Mengenai Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK (P3K)"